Wednesday, November 8, 2017
Monday, November 6, 2017
NOMOR KONTAK DAN ALAMAT RT / RW SE-KELURAHAN BORONG
KETUA RW
| NO | NAMA | ALAMAT | NO TELPON |
| 1. | Basri | Borong Raya 2 Lr Perunggu No.10 | O82346691970 |
| 2. | H Zainuddin | Borong raya III Lr 2 No.70/B | O81343660822 |
| 3. | Ir H Arifin Kulle | Vila Surya Mas Blok.0 No.3 | O82196502364 |
| 4. | Syahruddin Juniarto,SH.MH | Toddopuli V Blok 32 Stp 8 No.23 | O82348006658 |
| 5. | Muhtar Moge | Toddopuli 6 Stp 6 Blok 33 No.17 | O85298089489 |
| 6. | Sunardi Sukarman | Toddopuli VIII No.21 | O8539977339 |
| 7. | Ir H Sanusi Anwar,MT | Toddopuli X No.11 | O82394507123 |
| 8. | Syamsuddin Lahaman | Toddopuli 6 Blok C 19 | O82191144556 |
| 9. | Tajuddin laedda | Puri Taman Sari A4/21 | O85298438142 |
| 10. | Ramluddin,SKM,S.Kep,Ns,M.Kes | Toddopuli XV Baru No.8 | O81355101328 |
| 11. | Abdul Haris Saleh | Toddopuli X Baru No.32 | O81342955767 |
| 12. | Ir.H.Abd Kamal B,MT | Borong Indah | O81355415838 |
KETUA RT
| NO | RW | RT | NAMA | ALAMAT | NO TELPON |
| 1. | 1 | RT 1 | Awaluddin | Jln Borong Raya Lrg Perak | O82259181073 |
| 2. | RT 2 | M Ruslan | Borong Raya 2 lr Perunggu no.10 | O85395531962 | |
| 3. | RT 3 | Muh.Arifin Hasan | Borong raya 1 lr 4 | O82346418772 | |
| 4. | RT 4 | Djamaluddin | Toddopuli Raya Timur | O81342679673 | |
| 5. | RT 5 | DRS.M.Idrus Laenggeng | Komp. Graha Indah Family BLOK B | O81356251555 | |
| 6. | RT 6 | H Badaruddin | Perm Ilma PS II No.3 | O8114601900 | |
| 7. | 2 | RT1 | Imran DG Situju | O81343570544 | |
| 8. | RT 2 | M.Tompo | Borong raya 3 lr 1No.20 | ||
| 9. | RT 3 | Suardi | Borong Raya lr 4 No.01 | O85299111199 | |
| 10. | RT 4 | Haring | Borong Raya Dalam No.8 | O811425164 | |
| 11. | RT 5 | Abd Karim | Borong raya Dalam Lr 4 No.10 | O81355628567 | |
| 12. | RT 6 | Ir Muhammad Rum | Komp.Puri Taman sari blok L5 No.5 | O85210262430 | |
| 13. | 3 | RT 1 | Drs.H.M.Yahya Abbas | Toddopuli V Stp I No.1 | O81243033370 |
| 14. | RT 2 | Laode Tahulu | Toddopuli V stp VII No.98 Mks | O81355592019 | |
| 15. | RT 3 | Arfan Lomo,S.Pd | Toddopuli V stp 16 Blok 31 No.109 | O85146209835 | |
| 16. | RT 4 | Drs Sopyan Basir,M.Pd | Toddopuli V stp 5 No.74 blok 31 | O85242624504 | |
| 17. | RT 5 | Syahril K Bsc | Toddopuli V stp 17 no.137 | O8124218077 | |
| 18. | RT 6 | IR. Sepril. S. Pamai, MM | Toddopuli Raya Timur Komp. Harmonis 37 | O811427448 | |
| 19. | RT 7 | A. MUH. Alam, SH., MH | Villa Surya Mas Blok N/9 | O81241946007 | |
| 20. | RT 8 | Luqman Saleh, S.Pi.,M.Si | Villa Surya Mas Blok I No.1 | O8124281563 | |
| 21. | 4 | RT 1 | Hj Rasdiana.M.Fakhruddin | Toddopuli V / stp.8 Blok B.23/28 | O85394043484 |
| 22. | RT 2 | Drs . Sulistio Sanusi | O85399553927 | ||
| 23. | RT 3 | H.Marimin Tahir,SE.M.Pd | Toddopuli V Blok 32 stp 12 No.18 | O81241708474 | |
| 24. | RT 4 | Drs. Muhtar | Jl. Toddopuli VI STP 1 No. 20 | O8124249506 | |
| 25. | RT 5 | ABD. Muis Waris L | Jl. Toddopuli 6 STP 4 no. 04 | ||
| 26. | 5 | RT 1 | Hadinah Saleh,SH | Toddopuli VI stp 6 No.2 | O85242346492 |
| 27. | RT 2 | St Hasmira Harun A | Toddopuli 6 stp 6 blok 33 no.9 | O82349806625 | |
| 28. | RT 3 | Salman,S.Sos | Toddopuli 7 Blok 33 No.10 | O85299260465 | |
| 29. | RT 4 | M.Anwar Arsyad | Toddopuli VII stp 2 No.7 | O81355245778 | |
| 30. | RT 5 | Siti Mariam maming | Toddopuli 7 stp 3 No.5 | O82343931214 | |
| 31. | 6 | RT 1 | Andi Madiansah | Toddopuli XI No.21 | O81241630088 |
| 32. | RT 2 | Patajai,S.sos | Toddopuli 8 No.74 Blok 34 | O81355106708 | |
| 33. | RT 3 | Muhammad Nur | Toddopuli 17 Blok 34 No.86 | O85342103366 | |
| 34. | RT 4 | Aswir Juarsa | Toddopuli 16 No.110 | O81342599191 | |
| 35. | RT 5 | Sumarno | Toddopuli 21/29 | O81242228673 | |
| 36. | 7 | RT 1 | H. DG Mangngai | Toddopuli XXIII no.6 | O85299510020 |
| 37 | RT 2 | Dra Masniati | Toddopuli 22 Blok 35 Lr 91 | O81343615995 | |
| 38. | RT 3 | Aiman Sabil | Toddopuli 22 Blok 35 No.74 | O85342009336 | |
| 39. | RT 4 | Syamsul Bahri | Toddopuli 22 No.20 | O81355269697 | |
| 40. | RT 5 | H Suadi,S.Pd,M.Pd | Toddopuli Raya Timur No.168 A lr 1/1 | O82393884849 | |
| 41. | 8 | RT 1 | Wempi | Borong Indah YPPKG A/11 | O81342176465 |
| 42. | RT 2 | Kumsius Kanis | Toddopuli VI YPPKG B.18 | O82343444429 | |
| 43. | RT 3 | Halim Nurdin | Borong Indah Toddopuli 6 Blok C No.4 | O85248207777 | |
| 44. | RT 4 | Chaerani Hasan | Borong Indah YPPKG D/18 | O85343616002 | |
| 45. | RT 5 | Fajar Yunus,S.SiT | Borong Indah NO. 23 | O82192262999 | |
| 46. | 9 | RT 1 | Syam Farlam | Puri Taman sari A4/13 | O81355517299 |
| 47. | RT 2 | Nur Alimuddin | Puri Taman Sari Blok A10/12A | O81355357595 | |
| 48. | RT 3 | Achmad jubair | Puri Taman Sari Blok G4 No.12 | O82187390510 | |
| 49. | RT 4 | H.M.Said asiri | Puri Taman Sari Blok A9/3 | O85343962095 | |
| 50. | RT 5 | Amir Tamba | Puri Taman sari G3/6 | O81291526459 | |
| 51. | RT 6 | R Bambang Basuki | Puri Taman Sari F6/14 | O85285494863 | |
| 52. | RT 7 | Andi Baso arham | Puri Taman sari Blok F No.2 | O82188876531 | |
| 53. | RT 8 | Irwan Irsan | Puri Taman Sari Blok K2 No.12 | O81394161087 | |
| 54. | 10 | RT 1 | Alimuddin Jamal | Toddopuli 18 Baru No.45 | O81342189666 |
| 55. | RT 2 | Nasruddin | Toddopuli 15 Baru N0.17 | O81355114002 | |
| 56. | RT 3 | A.Wawan Darmawan N,SH,MH | Borong Indah Villa T.P Permai A/8 | O81355521567 | |
| 57. | 11 | RT 1 | Sunardi Kartono, ST | Toddopuli X Griya Puspita Sari A2/15 | O85255897309 |
| 58. | RT 2 | Anwar D | Griya Puspita Sari A2/ 15 | ||
| 59. | RT 3 | Alexyono | Jl. Toddopuli X Blok B1 No. 13 | ||
| 60. | RT 4 | Toto Wangsito | Toddopuli X Al Ihlas No.24 | O81242512775 | |
| 61. | 12 | RT 1 | Syamsuddin | Toddopuli X Baru Al Ihlas No.17 | O85342296561 |
| 62. | RT 2 | Akhmad Patajai | Beringin Permai Blok E/12A | O82394008452 | |
| 63. | RT 3 | Muh. Ishak Nawawi | O82192128781 | ||
| 64. | RT 4 | Muh Amin Nappi | Borong indah Rt 4 RW 12 | O85397221141 | |
| 65. | RT 5 | Rafiuddin | Borong Indah 3 | O81354794662 |
SALINAN PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN
WALIKOTA MAKASSAR
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR
NOMOR 115 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAKASSAR,
Menimbang
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah yang mengamanahkan Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Walikota, maka perlu mengatur Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Kelurahan;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota Makassar.
Mengingat
|
: 1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan
|
Republik
Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor
29 Tahun 1959
tentang
|
|
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi
|
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesaia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
1
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene
dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 2970);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang
menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia 1999 Nomor 193);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8).
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA KELURAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Kota Makassar.
2.
Kota
adalah Kota Makassar.
3.
Walikota
adalah Walikota Makassar.
4. Pemerintah
Daerah adalah Walikota Makassar sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
5. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
6. Perangkat
Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah
Kota Makassar yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan
tugas dan fungsinya.
8. Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD menurut azas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
9. Urusan
Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat.
10. Sekretaris Daerah adalah
Sekretaris Daerah Kota Makassar.
11. Kecamatan adalah Kecamatan Kota
Makassar.
12. Camat
adalah kepala kecamatan dalam wilayah Kota Makassar.
13. Kelurahan adalah wilayah kerja
lurah dalam wilayah Kota Makassar.
14. Lurah adalah kepala kelurahan dalam
wilayah Kota Makassar.
2
16. Seksi adalah Seksi pada kelurahan
yang ada dalam wilayah Kota Makassar.
17. Subbagian adalah Subbagian pada
kelurahan dalam wilayah Kota Makassar.
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
(1) Kelurahan
merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan
sebagian tugas camat.
(2) Kelurahan
dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat
kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
(1)
Susunan
Organisasi Kelurahan, terdiri atas :
a.
Lurah;
b.
Sekretariat;
c.
Seksi
Pemerintahan, Pengelolaan Jaringan dan Pemberdayaan RT/RW;
d. Seksi
Perekonomian, Pembangunan, Sosial dan Penerapan Gerakan Sentuh Hati;
e.
Seksi
Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan.
(2) Bagan
Struktur organisasi Kelurahan tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB III
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Lurah
Pasal 4
(1) Kelurahan
mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan
kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum dan memelihara ketentraman
dan ketertiban umum serta prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
(2) Kelurahan
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan
fungsi :
a.
pelaksanaan
kegiatan pemerintahan kelurahan;
b.
pemberdayaan
masyarakat;
c. pelayanan
masyarakat;
d.
pemeliharaan
ketentraman dan ketertiban umum;
e.
prasarana
dan fasilitas pelayanan umum;
f.
pelaksanakan
fungsi lain yang diberikan oleh camat;
g. pelaksanaan
fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3
(2), Kecamatan mempunyai uraian
tugas :
a. merencanakan,
menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Sekretariat, Seksi Pemerintahan,
Pengelolaan Jaringan dan Pemberdayaan RT/RW, Seksi Perekonomian, Pembangunan
Sosial dan Penerapan Gerakan Sentuh Hati dan Seksi Pengelolaan Kebersihan dan
Pertamanan;
b. menyusun
bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA)/DPPA Kelurahan;
c. mengoordinasikan,
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA
kelurahan;
d.
menyelenggarakan
administrasi pemerintahan kelurahan;
e.
melakukan
pelayanan umum kepada masyarakat;
f.
menyelenggarakan
pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
g.
melakukan
pembangunan partisipasi masyarakat;
h.
menyelenggarakan
pemberdayaan masyarakat kelurahan;
i. melaksanakan
pembinaan dan pemberdayaan terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan dalam
pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
j.
mengelola
jaringan dan pemberdayaan RT dan RW;
k.
menerapkan
program gerakan sentuh hati kepada masyarakat;
l.
mengelola
kebersihan, sampah dan taman dalam wilayah kelurahan;
m. mengawasi
dan mengendalikan pelaksanaan pemungutan retribusi atas jasa layanan
pengelolaan sampah;
n. merumuskan
dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan kelurahan lain dalam satu wilayah
kecamatan;
o. mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta
mencari alternatif pemecahannya;
p.
memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
q. membagi
tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
r. menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
s.
melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 5
(1) Sekretariat
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan kelurahan.
(2) Sekretariat
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan
fungsi :
a. perencanaan
operasional urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
b. pelaksanaan
urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
c. pengoordinasian
urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
d. pengendalian,
evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan
kepegawaian;
e. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
4
(2), Sekretariat mempunyai uraian tugas :
a. merencanakan,
menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Sekretariat;
b. menyiapkan
bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA)/DPPA kelurahan;
c. mengoordinasikan
setiap seksi dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar
Pelayanan (SP) kelurahan;
d. melaksanakan
dan mengelola manajemen kesekretariatan kelurahan untuk kelancaran pelaksanaan
tugas;
e. melaksanakan
administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan keuangan untuk menunjang
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelurahan;
f. memberikan
pelayanan teknis administratif kepada lurah dan seksi-seksi untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. menginventarisasi,
mengelola dan mengevaluasi data baik pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta informasi untuk pembinaan penyelenggaraan tugas umum
kelurahan;
h. mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta
mencari alternatif pemecahannya;
i. mempelajari,
memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
j.
memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
k. melaksanakan
pembinaan disiplin aparatur sipil negara di lingkup kelurahan;
l. membagi
tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
m. menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
n.
melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bagian Ketiga
Seksi Pemerintahan, Pengelolaan
Jaringan dan Pemberdayaan RT/RW
Pasal 6
(1) Seksi
Pemerintahan, Pengelolaan Jaringan dan Pemberdayaan RT/RW mempunyai tugas
membantu lurah melaksanakan pembinaan pemerintahan kelurahan dan pengelolaan
jaringan dan pemberdayaan RT/RW.
(2) Seksi
Pemerintahan, Pengelolaan Jaringan dan Pemberdayaan RT/RW dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan
kegiatan di bidang pemerintahan, kinerja lurah dan RT/RW;
b.
pelaksanaan
kegiatan di bidang pemerintahan, kinerja lurah dan RT/RW;
c. pembagian
tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan, kinerja lurah
dan RT/RW;
d. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
(3)
Berdasarkan
tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2),
Seksi Pemerintahan, Pengelolaan Jaringan dan Pemberdayaan mempunyai uraian
tugas :
a. merencanakan,
menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan, Pengelolaan
Jaringan dan Pemberdayaan RT/RW;
5
c. menyiapkan
bahan pembinaan dan pemberdayaan terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan
dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
d.
menyiapkan
bahan pengelolaan jaringan dan pemberdayaan RT dan RW;
e. mengumpulkan
bahan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa serta
pembinaan kerukunan hidup beragama;
f. mengumpulkan
bahan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban serta kemasyarakatan;
g.
menyusun
rencana kegiatan pelaksanaan lomba/penilaian kelurahan;
h. melaksanakan
pendataan dan inventarisasi aset daerah dan kekayaan daerah lainnya yang ada di
wilayah kelurahan;
i. melaksanakan
administrasi pemberian rekomendasi yang bersesuaian dengan tugas pokok dan
fungsinya;
j. mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta
mencari alternatif pemecahannya;
k. mempelajari,
memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup
tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
l.
memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
m. membagi
tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
n. menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
o.
melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
Bagian Keempat
Seksi Perekonomian, Pembangunan,
Sosial dan
Penerapan Gerakan Sentuh Hati
Pasal 7
(1) Seksi
Perekonomian, Pembangunan, Sosial dan Penerapan Gerakan Sentuh Hati mempunyai
tugas membantu lurah melaksanakan penyelenggaraan pengembangan perekonomian,
pembangunan, sosial dan penerapan gerakan sentuh hati.
(2) Seksi
Perekonomian, Pembangunan, Sosial dan Penerapan Gerakan Sentuh Hati dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan
fungsi:
a. perencanaan
kegiatan di bidang perekonomian, pembangunan, sosial dan penerapan gerakan
sentuh hati;
b. pelaksanaan
kegiatan di bidang perekonomian, pembangunan, sosial dan penerapan gerakan
sentuh hati;
c. pembagian
tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang perekonomian, pembangunan,
sosial dan penerapan gerakan sentuh hati;
d. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
(3)
Berdasarkan
tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2),
Seksi Perekonomian, Pembangunan, Sosial dan Penerapan Gerakan Sentuh Hati
mempunyai uraian tugas :
a.
merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan
kegiatan Seksi Perekonomian, Pembangunan, Sosial dan Penerapan Gerakan Sentuh
Hati;
b.
mengumpulkan bahan dalam rangka penyelenggaraan
pembangunan di wilayah kelurahan;
c.
mengumpulkan
bahan bagi pengembangan perekonomian kelurahan;
6
e.
menyusun rencana pengembangan serta pemantauan kegiatan
perindustrian, perdagangan, perkoperasian, dan Usaha Kecil Menengah (UKM);
f.
melaksanakan pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit
dalam rangka menunjang keberhasilan program usaha perekonomian masyarakat;
g.
menyusun
rencana pengembangan pembangunan kelurahan;
h.
mengumpulkan bahan bagi kegiatan koordinasi, pembinaan dan
pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran
dan kerusakan lingkungan;
i.
mengumpulkan bahan pelaksanaan pencegahan perusakan
sumberdaya alam yang membahayakan lingkungan;
j.
menyusun
rencana pengkoordinasian pembangunan swadaya masyarakat;
k.
melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi yang
bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
l.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi
permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
m. mempelajari,
memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
n.
memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
o.
membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi
hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
p.
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan
kepada atasan;
q.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan.
Bagian Kelima
Seksi Pengelolaan Kebersihan dan
Pertamanan
Pasal 8
(1) Seksi
Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas membantu lurah
melaksanakan pengelolaan kebersihan dan pertamanan di wilayah kelurahan.
(2) Seksi
Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan
kegiatan di bidang pengelolaan kebersihan dan pertamanan;
b.
pelaksanaan
kegiatan di bidang pengelolaan kebersihan dan pertamanan;
c. pembagian
tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kebersihan dan
pertamanan;
d. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
(3)
Berdasarkan
tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Seksi Pengelolaan Kebersihan
dan Pertamanan mempunyai uraian tugas:
a. merencanakan,
menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Kebersihan dan
Pertamanan;
b. menyusun
bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA)/DPPA Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan;
c. melaksanakan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pengelolaan Kebersihan dan
Pertamanan;
7
e. melaksanakan
koordinasi kerjasama dengan lembaga masyarakat dalam pengelolaan kebersihan;
f. menyiapkan
bahan dalam memberdayakan masyarakat dalam hal pengelolaan kebersihan;
g. menyusun
dan mengkoordinasikan jadwal pengambilan sampah di kelurahan;
h. melaksanakan
administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas
pokok dan fungsinya;
i. melaksanakan
pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
j. mengoordinasikan
pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
k.
menyediakan
sarana dan prasarana penanganan sampah;
l. memungut
retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
m. melaksanakan
pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh
swasta;
n. melaksanaan
pembangunan, pemeliharaan, penataan dan pengembangan taman-taman yang ada di
wilayah kelurahan;
o. melaksanakan
pengembangan fungsi dan pengakserasian taman-taman yang ada di wilayah
kelurahan;
p. melaksanakan
kerjasama pembangunan dan pemanfaatan fungsi taman-taman yang ada di wilayah
kelurahan;
q. menyiapkan
dan melaksanakan tata keindahan taman meliputi pemasangan umbul-umbul dan atau
sejenisnya, pembuatan astifisial, rekayasa taman dan ornamen-ornamen keindahan
yang ada di wilayah kelurahan;
r. mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta
mencari alternatif pemecahannya;
s. mempelajari
memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
t. memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
u. membagi
tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan
tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
v. menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
w.
melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
BAB
IV
TATA
KERJA
Pasal 9
(1) Sekretariat
dan seksi masing-masing dipimpin oleh seorang sekretaris dan kepala seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada lurah.
(2) Subbagian
masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada sekretaris.
Pasal 10
Apabila
lurah berhalangan melaksanakan tugasnya, maka lurah dapat menunjuk sekretaris
atau salah seorang kepala seksi untuk mewakili.
8
(1) Dalam
melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan unit kerja wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing
maupun antar unit kerja di lingkungan kelurahan serta dengan instansi lain di
luar kelurahan sesuai dengan tugas masing-masing.
(2) Setiap
pimpinan unit kerja dalam lingkungan satuan kerja bertanggung jawab memimpin
dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta
petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(3) Setiap
pimpinan unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan
bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala
tepat pada waktunya.
(4) Setiap
laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan, wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk
memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
(5) Dalam
menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan tembusan laporan wajib
disampaikan pula kepada unit kerja lain yang secara fungsional mempunyai
hubungan kerja.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada
saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Makassar
Nomor 58 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kelurahan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Makassar.
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 2 Desember 2016
WALIKOTA MAKASSAR,
ttd
MOH.RAMDHAN POMANTO
Diundangkan di Makassar
pada tanggal 2 Desember 2016
SEKRETARIS
DAERAH KOTA MAKASSAR,
ttd
IBRAHIM
SALEH
BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 115 TAHUN 2016
Subscribe to:
Comments (Atom)
HUT KOTA MAKASSAR "PENGHORMATAN PADA SEJARAH"
09 November 1607, Adalah hari bersejarah bagimu, Tepat 410 tahun lalu kau bergabung tuk menjadi bagian dari negeri ini, Menjad...
-
KETUA RW NO NAMA ALAMAT NO TELPON 1. Basri Borong Raya 2 Lr Perunggu No.10 O82346691970 ...






